REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG–Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Lampung mendesak kepolisian mengusut dan menangkap pelaku pemerkosaan terhadap perempuan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Manager Program PKBI Lampung Rachmad Cahya Aji menilai, kasus pemerkosaan terhadap perempuan ODGJ sampai saat ini belum diusut.
Ia mengatakan, kasus pemerkosaan penyandang disabilitas intelektual itu terekam kamera CCTV pada 11 Juni lalu. Bahkan, ada salah seorang warga menyaksikan pemerkosaan tersebut. Mestinya hal itu, kata dia, sudah cukup untuk mengusut kasus tersebut.
PKBI memandang, pemerintah setempat melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak pun tidak turut menyuarakan pengusutan kasus tersebut. “Pemerkosaan adalah kejahatan kemanusiaan. Kepolisian yang diberi kuasa untuk menegakkan hukum tidak bersikap pasif. Siapa pun berhak mendapat keadilan dan memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tak terkecuali orang dengan gangguan jiwa,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang perempuan ODGJ tertangkap kamera CCTV di Tugu Durian, Keluarahan Sukadanaham, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Jumat (11/6) dini hari. Berdasarkan kamera CCTV untuk tilang elektronik tersebut, ia diduga diperkosa dua orang lelaki tak dikenal. Setelah kejadian, perempuan ODGJ ditinggalkan begitu saja.
Dalam keterangan persnya, anggota Komisi III DPR Taufik Basari menegaskan, ODGJ juga punya hak untuk mendapatkan perlakuan yang baik, memperoleh perlindungan dan kenyamanan dari negara. Menurut dia, dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 148 ayat (1) dan Pasal 149. Pasal 148 ayat (1) berbunyi: Penderita gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga negara.
Pasal 149: Penderita gangguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Berdasarkan UU tersebut, anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem daerah pemilihan Lampung itu mengatakan, jelas seperti apa peran negara terhadap keberadaan OGDJ. Ia berharap ada keseriusan dan perhatian terhadap para OGDJ baik dari pemerintah maupun aparat keamanan sehingga hak-hak mereka sebagai warga negara bisa terpenuhi.
Sumber : ROL