Bandar Lampung 30/05/23 – Universitas Bandar Lampung (UBL) melaksanakan kegiatan seminar publik dengan tema “Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual Di Kampus” kegiatan dilaksanakan di Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis UBL pada Selasa, (30/05/2023) dan dihadir oleh Rektor Universitas Bandar Lampung, Para Wakil Rektor, Para Dekan Fakultas, Serta para Stakeholder dan mahasiswa. Kegiatan ini merupakan kerjasama antara UBL dan PKBI Daerah Lampung, dan sebagai “Gong” kerja sama antara kampus UBL dan PKBI Lampung, dengan salah satu pemateri yaitu Regina Locita Pratiwi, A.md. Keb selaku Manager Klinik Ragom Kencana PKBI Lampung yang membawakan materi tentang Pencegahan Kekerasan Seksual.
Manager Klinik Ragom Kencana PKBI Lampung, Regina, menyampaikan pengenalan dan pemahaman tentang tindak kekerasan seksual seperti definisi kekerasan seksual, 21 bentuk kekerasan seksual, dan menyampaikan angka data kasus kekerasan seksual. “21 bentuk kekerasan seksual ini yang perlu kita waspadai dan kita harus lebih aware melihat lingkungan sekitar kita apakah kita sebagai korban atau saksi bahkan secara tidak sengaja menjadi pelaku kekerasan seksual” ujarnya.
Selain itu data kasus kekerasan seksual terutama di Provinsi Lampung semakin meningkat, data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Lampung pada 2022 kurang lebih ada 300 kasus kekerasan seksual yang terjadi di Provinsi Lampung dan kasus tertinggi terdapat di Kota Bandar Lampung, “meningkatnya kasus kekerasan seksual ini sebenarnya karena semakin banyak masyarakat yang berani speak up dan berani melaporkan tindak kekerasan seksual yang dialaminya atau yang terjadi di sekitarnya dan data ini belum termasuk kasus-kasus yang tidak dilaporkan atau yang tidak diketahui oleh korban bahwa hal yang dialaminya merupakan tindak kekerasan seksual” paparnya.
Regina juga menjelaskan tentang penanganan kasus kekerasan seksual dengan 10 langkah yang dilakukan secara bertahap, seperti Investigasi, Wawancara, Mendengarkan secara aktif, Menjelaskan Peraturan pada kondisi saat ini, Menginterpretasikan kasus, Konseling, Buat laporan, Ambil tindakan, Klien dilatih untuk siap pada persidangan, dan simpan kasus dengan baik, “Penanganan kasus kekerasan seksual harus dilakukan secara berhati-hati dan kita sebagai pendamping harus betul-betul memahami kondisi klien seperti apa dan paham akan alur-alur pelaporan sehingga penanganan kasus dapat segera terselesaikan” Pungkasnya.(mhi)